Liabilitas
Ada tiga hal dalam liabilitas, 1. Kewajiban kini, 2. Peristiwa masa lalu, 3. Pengeluaran sumber daya.
Dari komponen diatas kita bisa mengetahui arti dari liabilitas itu sendiri. Liabilitas adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas.
Klasifikasi liabilitas lancar, jika:
1. mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya
2. memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
3. liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan;
4. atautidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Liabilitas diukur dengan nilai wajar, nilai amortisasi atau harga perolehan.Biaya transaksi untuk yang diukur dengan nilai wajar dibebankan sebagi biaya periode berjalan, sedangkan untuk yang diukur selain dengan nilia wajar dikapitalisasi.Pengaruh kapitalisasi biaya transaksi akan mempengaruhi effective interest rate dan beban bunga yang diakui.
Jenis – Jenis Liabilitas Jangka Pendek
• Utang Usaha
• Wesel Bayar
• Utang Bank jangka pendek
• Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
• Liabilitas jangka pendek yang didanai kembali
• Utang dividen
• Uang muka pelanggan
• Pendapatan diterima dimuka
• Utang PPN / PPnBM
• Utang pajak penghasilan
• Utang gaji
• Utang pajak pihak ketiga
Utang Dagang – Account Payable
Jumlah yang belum dibayarkan atas barang atau jasa yang telah diserahkan atau diselesaikan dari suplier. Pada Utang dagang terdapat pengakuan pada tanggal penyerahan barang /penyelesaian jasa. Dasar pencatatannya yakni faktur pembelian. Utang dagang juga berisi perjanjian pembelian.
WESEL BAYAR – NOTES PAYABLE
➢ Janji untuk membayar sejumlah tertentu pada waktu yang telah ditentukan
➢ Diterbitkan untuk melunasi utang atau membayar pembelian
➢ Dapat bersifat jangka pendek atau panjang
➢ Sering kali berbunga atau dapat tidak berbunga
➢ Jika tidak berbunga diterbitkan dengan diskon
ILUSTRASI WESEL BAYAR – BERBUNGA
PT.kenanga melunasi utang dagang sebesar rp.20.000.000 pada 1 Desember 2X13 dengan menerbitkan wesel bayar 90 hari,bunga 12% .
1 Desember 2X13
Utang dagang 20.000.000
Wesel bayar 20.000.000
31 Desember 2X13 – bunga(30/360*12%*20.000.000)
Beban bunga 200.000.
Utang bunga 200.000
Wesel dilunasi 1 Maret 2X14
Wesel bayar 20.000.000
Utang bunga 200.000
Beban bunga 400.000
Kas 20.600.000
ILUSTRASI WESEL BAYAR – TANPA BUNGA
PT.kenanga melunasi utang dagang sebesar rp.20.000.000 pada 1 Desember 2X13 dengan menerbitkan wesel bayar sebesar rp.22.400.000,jangka waktu 360 hari,tanpa bunga.
Hitung effective interest rate 12%
1 Desember 2X13
Utang dagang 20.000.000
Wesel bayar 20.000.000
31 Desember 2X13 – bunga(30/360*12%*20.000.000)
Beban bunga 200.000
Wesel bayar
Wesel dilunasi 1 Desember 2X14 200.000
Beban bunga 2.200.000
Wesel bayar 2.200.000
Wesel bayar 22.400.000
Kas 22.400.000
SOAL KUIS
PT.mawar melakukan beberapa transaksi berikut ini pada bulan November 2X13.
➢ Membeli peralatan kantor pada 2 November rp.30.000.000 secara kredit (2/15,n/30).Dilunasi pada 15 November 2X13
➢ Menerbitkan wesel bayar 12 bulan tanpa bunga pada 16 November 2X13 sebesar Rp.55.000.000,untuk melunasi utang dagang sebesar rp.50.000.000
➢ Menerbitkan wesel bayar 3 bulan dengan bunga 8% jangka waktu 3 bulan pada 30 november untuk membeli persediaan.
UTANG BANK JANGKA PENDEK
➢ Utang bank jangka pendek diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek
➢ Pencatatan hampir sama dengan wesel bayar
➢ Ada bunga
➢ Biaya transaksi menambah nilai utang dan provisi akan mengurangi nilai hutang
➢ Tingkat suku bunga dihitung ulang untuk memperoleh tarif bunga efektif
➢ Tarif bunga efektif digunakan menghitung bunga
PT.kenanga pada 1 Oktober 2X13 menerima utang dari bank permata sebesar rp.100.000.000 dipotong provisi 4%.tingkat suku bunga sebesar 15% bunga dan pokok dibayar saat jatuh.
Hitung effective interest rate 19,79%.
1 Oktober 2013
Kas 96.000.000
Utang bank 96.000.000
31 Desember 2013 –bunga(3/12*19,79%*96.000.000
Beban bunga 4.750.000
Utang bunga 4.750.000
Utang bank dilunasi 1oktober 2014
Beban bunga 14.250.000
Utang bunga 4.750.000
Utang bank 96.000.000
Kas 115.000.000
UTANG BANK JANGKA PENDEK
➢ Utang bank jangka pendek
➢ Diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek
➢ Pencatatan hampir sama dengan wesel bayar
➢ Ada bunga
➢ Biaya transaksi menambah nilai utang dan provisi akan mengurangi nilai utang –mempengaruhi tarif bunga efektif liabilitas Jangka Panjang yangakan Jatuh Tempo periode berikutnya liabilitas jangka panjang yang akan dilunasi periode berikutnya diklasifikasikan menjadi
liabilitas jangka pendek kecuali:
▪ Dilunasi dengan akumulasi dana yang tidak diklasifikasikan sebagai aset lancar
▪ Dibiayai kembali atau dilunasi dengan penerbitan liabilitas jangka panjang yang baru.
▪ Dikonversi menjadi saham
Liabilitas jangka panjang walaupun akan jatuh tempo tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek. Entitas harus menunjukkan kemampuan untuk melengkapi proses pembiayaan ulang.
Liabilitas Jangka Pendek Dibiayai Kembali
Liabilitas keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali. Pelanggaran perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
Utang Dividen
Utang dividen diakui pada saat pengumuman dividen dalam rapat umum pemegang saham utang dividen yang diakui hanyalah dividen tunai atau dividen yang diberikan dalam bentuk aset dividen saham tidak dicatat oleh penerima dan tidak ada pengakuan utang. Dividen saham akan dicatat dengan mereklasifikasikan saldo laba ke modal /agio saham.
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 57
PSAK 57 (IAS 37) ini bertujuan untuk mengatur pengakuan dan pengukuran provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam CALK agar para pengguna dapat memahami sifat, waktu, dan jumlah yang terkait dengan informasi. Pengecualian PSAK 57 diterapkan oleh semua entitas dalam akuntansinya,Kecuali yang timbul dari: kontrak eksekutori, jika kontrak tersebut bersifat memberatkan
(onerous); hal-hal yang telah dicakup dalam PSAK lain seperti PSAK 34; 46; 30; 24; 28; 36.
Definisi
Kontrak eksekutori adalah kontrak yang kedua belah pihak terkaitnya belum melaksanakan kewajiban kontrak atau telah melaksanakan sebagian kewajiban mereka dengan proporsi yang sama. Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Liabilitas adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
PENGAKUAN PROVISIProvisi diakui jika:
• entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
• kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber
daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan
• estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui.
Dalam kasus kewajiban kini tidak dapat ditentukan secara jelas:
• setelah mempertimbangkan semua bukti tersedia,
• terdapat kemungkinan lebih besar terjadi daripada tdk terjadi bahwa kewajiban kini telah ada,
• pada akhir periode pelaporan.
Pertimbangan bukti-bukti yang tersedia:
• besar kemungkinannya bahwa kewajiban kini telah ada pada akhir periode pelaporan,entitas mengakui provisi (jika kriteria pengakuan terpenuhi); dan
• jika besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada akhir periode pelaporan,entitas mengungkapkan kewajiban kontinjensi.
• Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil.
Kewajiban hukum timbul dari:
(a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit);
(b) peraturan perundang-undangan; atau
(c) pelaksanaan produk hukum lainnya.
Kewajiban konstruktif :
(a) berdasarkan praktik baku masa lalu, dan
(b) menimbulkan ekspektasi kuat bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Provisi diakui hanya bagi kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang terpisah dari tindakan entitas pada masa datang (yaitu penyelenggaraan entitas pada masa datang) atau independent of future actions
Contoh:
• denda atau biaya pemulihan pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban itu tanpa memandang tindakan entitas pada masa datang.
• biaya kegiatan purna-operasi (decommissioning) instalasi minyak atau instalasi nuklir sebatas jumlah yang harus ditanggung entitas untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.
• ketika terjadi kerusakan lingkungan, entitas tidak terikat untuk menanggulanginya. Akan ketapi, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan tersebut akan menjadi peristiwa yang mengikat pada saat terbit peraturan perundang-undangan baru yang mengharuskan kerusakan itu untuk ditanggulangi atau pada saat entitas mengumumkan secara terbuka untuk menanggulangi kerusakan tersebut sehingga menimbulkan kewajiban konstruktif.
• Jika terdapat sejumlah kewajiban serupa (misalnya garansi atau jaminan produk, atau kontrak-kontrak serupa),
• kemungkinan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan keseluruhannya sebagai suatu kelompok kewajiban.
Liabilitas Kontijensi
Liabilitas kontijensi yang tidak memenuhi kriteria sebagai provisi diklasifikasikan sebagai liabilitas kontijensi.Liabilitas kontijensi tidak diakui dalam laporan keuangan dan hanya diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aset kontijensi
Aset kontijensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
Pengukuran
1. Estimasi terbaik
2. Risiko dan Ketidakpastian
3. Nilai Kini
4. Peristiwa Masa Depan
5. Rencana Pelepasan Aset
Penggantian
Penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima pada saat entitas menyelesaikan kewajibannya. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang
terpisah.
Perubahan dan Penggunaan Provisi
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan estimasi terbaik yang paling kini. Jika
arus keluar sumber daya kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi tersebut dibatalkan.
Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi tersebut.
Kontrak memberatkan
Kontrak memberatkan adalah kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut.
Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan
secara material mengubah:
• Lingkup kegiatan usaha suatu entitas atau
• Cara mengelola usaha tersebut.
Contoh:
(a) Penjualan atau penghentian suatu lini usaha
(b) Perubahan dalam struktur manajemen, misalnya menghilangkan satu lapis manajemen
(c) Reorganisasi mendasar yang memiliki dampak signifikan pada karakteristik dan fokus operasi entitas.
Liabilitas Kontijensi
Liabilitas kontijensi yang tidak memenuhi kriteria sebagai provisi diklasifikasikan sebagai liabilitas kontijensi.Liabilitas kontijensi tidak diakui dalam laporan keuangan dan hanya diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aset kontijensi
Aset kontijensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
Pengukuran
6. Estimasi terbaik
7. Risiko dan Ketidakpastian
8. Nilai Kini
9. Peristiwa Masa Depan
10. Rencana Pelepasan Aset
Penggantian
Penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima pada saat entitas menyelesaikan kewajibannya. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah.
Perubahan dan Penggunaan Provisi
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi tersebut dibatalkan.
Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi tersebut.
Kontrak memberatkan
Kontrak memberatkan adalah kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut.
Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah:
• Lingkup kegiatan usaha suatu entitas atau
• Cara mengelola usaha tersebut.
Contoh:
(d) Penjualan atau penghentian suatu lini usaha
(e) Perubahan dalam struktur manajemen, misalnya menghilangkan satu lapis manajemen
(f) Reorganisasi mendasar yang memiliki dampak signifikan pada karakteristik dan fokus operasi entitas.
Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material Rekstrukturisasi mengubah:
(a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau
(b) cara mengelola usaha tersebut.
Contoh:
(a) penjualan atau penghentian suatu lini usaha
(b) penutupan lokasi usaha dalam suatu negara atau kawasan ke negara atau kawasan lain
(c) perubahan dalam struktur manajemen, misalnya menghilangkan satu lapis manajemen dan
(d) reorganisasi mendasar yang memiliki dampak signifi kan pada karakteristik dan fokus operasi entitas.
Kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi muncul hanya jika entitas memiliki rencana formal yang rinci dan menciptakan ekpektasi yang valid pada pihak pihak yang terkena dampak restrukturisasi (rinci, lihat PSAK 57 par 72)Provisi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi,Yaitu yang memenuhi kedua persyaratan berikut ini:
(a) benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi
(b) tidak terkait dengan aktivitas yang masih berlangsung pada entitas.
Pengungkapan untuk setiap jenis provisi, entitas harus mengungkapkan:
(a) nilai tercatat pada awal dan akhir periode.
(b) provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah pada provisi yang ada.
(c) jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan.
(d)jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan.
(e) peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena terlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto.
Entitas juga harus mengungkapkan pula :
(a) uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya terjadi.
(b) indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut jika diperlukan dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, entitas harus mengungkap kan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan.
(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
Contoh 1
PT. Intan menjual produknya dengan memberikan jaminan atau garansi produk kepada para pembeli produknya. Berdasarkan kontrak penjualan, produsen menjamin akan memperbaiki atau mengganti produk yang dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal penjualannya jika terjadi kerusakan. Berdasarkan pengalaman masa lalu, terdapat kemungkinan besar bahwa akan terjadi klaim atas jaminan yang diberikan.
Analisis :
Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu yang mengikat. Penjualan produk dengan jaminan, yang selanjutnya menimbulkan kewajiban hukum.keluarnya sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis dalam rangka penyelesaian kewajiban. Terdapat kemungkinan besar terjadi pengeluaran sumber daya karena jaminan yang diberikan (paragraf 24).
Kesimpulan :
Entitas harus mengakui kewajiban provisi sebesar estimasi terbaik biaya perbaikan dan/atau penggantian yang mungkin perlu dikeluarkan dalam rangka menjamin produk yang dijual sebelum akhir periode pelaporan (par 14 dan 24).
Contoh 2
PT. Mulia bergerak pada industri minyak melakukan pencemaran lingkungan, tetapi perusahaan melakukan pembersihan atas pencemaran tersebut hanya sebatas diwajibkan oleh peraturan. Salah satu negara tempat entitas tersebut beroperasi tidak memiliki peraturan yang mengatur tentang pembersihan atas pencemaran lingkungan, dan entitas tersebut telah melakukan pencemaran di negara tersebut selama beberapa tahun. Pada tanggal 31 Desember 2X0 dapat dipastikan bahwa RUU yang mewajibkan pembersihan tanah yang dicemarkan akan diberlakukan segera setelah akhir tahun.
Analisis :
1. Peristiwa yang mengikat adalah pencemaran tanah karena dapat dipastikan peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan mengharuskan pembersihan atas pencemaran lingkungan. Terdapat kemungkinan besar bahwa hal ini (keluarnya sumber daya) akan
2. Terdapat kemungkinan besar bahwa hal ini (keluarnya sumber daya) akan terjadi.
3. Perusahaan harus mengakui kewajiban diestimasi sebesar estimasi terbaik biaya
pembersihan.*Ref. PSAK 57
Contoh 3
PT. Matahara perusahaan ritel yan mempunyai kebijakan mengembalikan uang pembelian dari pelanggan yang tidak puas, meskipun tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan entitas untuk mengembalikan uang konsumen.
Analisis :
1. Peristiwa mengikat adalah peristiwa penjualan produk, yang menimbulkan kewajiban konstruktif karena tindakan entitas telah menciptakan ekspektasi yang valid bagi pembeli bahwa entitas akan mengembalikan uang mereka.
2. Terdapat kemungkinan besar keluarnya sumber daya, yaitu sebagian barang akan dikembalikan dan perusahaan mengembalikan uang pelanggan (par 24)
3. Perusahaan harus mengakui kewajiban diestimasi sebesar estimasi terbaik dari biaya pengembalian (lihat paragraf 10 (definisikewajiban konstruktif), 14, 17 dan 24.
Contoh 4
Pemerintah mengumumkan perubahan dalam peraturan Pajak Penghasilan. Akibatnya,perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan harus melakukan pelatihan ulang terhadap sejumlah besar pegawai penjualan dan administrasi agar dapat terus memenuhi peraturan yang berlaku di bidang jasa keuangan. Pada akhir periode pelaporan, pelatihan ulang terhadap karyawan belum dilakukan.